TATA TERTIB & REGULASI

Pedoman Guru dan Pegawai MAN 5 Banjar

Waktu Pelaksanaan Tugas

Hari Kerja : Senin - Jum'at
Jam Kerja : 07.00 - 16.15 WITA
Absensi : Wajib Finger Print & Aplikasi Pusaka
Ketentuan Izin/Sakit:
  • Sakit 1 hari: Izin lisan/WA ke Pimpinan.
  • Sakit 2-3 hari: Wajib Surat Dokter.
  • Sakit >4 hari: Wajib Surat Opname/RS.
  • Keluar Kantor: Wajib isi Buku Izin Keluar.

Pakaian Dinas

Mengacu SE Menteri Agama No. 12 Tahun 2021.

SENIN - SELASA

Kemeja Putih

Celana/Rok Hitam
RABU - KAMIS

Batik / Sasirangan

Kain Khas Daerah
JUM'AT

Bebas Rapi & Sopan

Koko / Muslimah
PERHATIAN Ibu Guru wajib menggunakan ROK (dilarang celana panjang) saat mengajar.

Hak & Kewajiban ASN

Kewajiban Pokok:
  • Mengikuti Upacara (Senin & PHBN).
  • Menyiapkan Perangkat Pembelajaran di awal tahun.
  • Mengisi LCKH & dikumpulkan akhir bulan.
  • Sholat Dzuhur & Jumat berjamaah di Masjid Nurul Hidayah.
  • Menjaga kode etik keguruan & nama baik madrasah.
Hak Pegawai:
  • Memperoleh kesejahteraan sesuai ketentuan.
  • Menggunakan fasilitas madrasah.
  • Memberikan saran & kritik konstruktif.
  • Pengembangan karier & promosi jabatan.

Larangan & Sanksi

DILARANG KERAS:
  • Merokok di kelas, ruang guru, atau TU.
  • Meninggalkan kelas saat KBM.
  • Memulangkan siswa sebelum waktunya.
  • Pungutan liar (Pungli).
  • Berjualan saat jam dinas.
  • Menghukum fisik siswa berlebihan.
Sanksi Disiplin (PP 53 Tahun 2010):
Mangkir (Kumulatif/Tahun) Jenis Sanksi
5 HariTeguran Lisan
6 - 10 HariTeguran Tertulis
16 - 20 HariPenundaan Gaji Berkala (1 Thn)
21 - 25 HariPenundaan Kenaikan Pangkat (1 Thn)
> 46 HariPEMBERHENTIAN (PECAT)

Info Tunjangan Profesi (TPG)

Peringatan Simpatika:
Maksimal Alpa: 2 hari. Maksimal Sakit: 13 hari.
Lebih dari itu, SKAKPT tidak terbit & TPG TIDAK CAIR.
Dokumen Wajib Cetak Mandiri di Simpatika:
S35 (Absensi) S29a (SKMT) S29e (SKBK) S36 (SKAKPT)

*Setiap akhir bulan wajib cek kehadiran di Simpatika. Segala kendala segera lapor ke Operator/TU.